Tugas, Wewenang Dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut :

 

  1. Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :
    • Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
    • Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
    • Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    • Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
    • Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
    • Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
    • Evaluasi pengawasan Pemilu;
    • Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
    • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :
    • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
    • Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
    • Menyelesaikan sengketa Pemilu
    • Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
    • Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :
    • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
    • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
    • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
    • Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
    • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.